Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/1).
"Jadi harus dia (Dewan Pers) dulu berdiri di depan. Apabila ada temuan pelanggaran jurnalistik, dan pelanggaran hukum, maka Dewan Pers akan beri konfirmasi ke kepolisian. Polri enggak akan bergerak sebelum Dewan Pers ada laporan," kata Dedi.
Sambung Dedi, hal itu mesti dilakukan meski Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo-Sandi membuat laporan kepolisian tentang temuan tabloid yang telah beredar di Blora, Jawa Tengah itu.
"Polri tentunya akan menerima laporannya, namun untuk menindaklanjuti kami menunggu Dewan Pers," ujar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Tabloid
Indonesia Barokah dengan framing yang menyerang Prabowo-Sandi ditemukan di beberapa daerah di Jawa Tengah.
Tabloid tersebut dikirim ke masjid-masjid dengan bungkus amplop cokelat. Selain Jateng, tabloid tersebut juga ditemukan warga di Jawa Barat.
[rus]