"Datanya kan harusnya sudah masuk. Bukan belum bikin tapi mereka baru isi form. Tapi belum dikirim form-nya ke KPK untuk dapat ID pengisian atau input online-nya," jelas Yuliadi saat dihubungi wartawan, Jumat (18/1).
Menurut Yuliadi, pihaknya sudah memberikan formulir yang wajib diisi masing-masing anggota DPRD DKI.
Dia menyebut bahwa anggota dewan tidak gagap teknologi atau untuk mengisi data secara online. Namun, diperkirakan ada kesulitan dalam memasukan datanya. Pada akhirnya, hal itu menghambat proses penyelesaian dan pengumpulan LHKPN ke KPK yang harusnya selesai akhir 2018.
"Kan ada staf kami yang bisa bantu sebenarnya. Mungkin salah satu hambatan mereka itu untuk bisa mengisi form itu, kan ada lampiran data hartanya. Mungkin mereka kesulitan cari bukti data-datanya," jelasnya.
KPK sebelumnya menyebut DPRD DKI masuk daftar lembaga dengan tingkat kepatuhan rendah dalam memberikan LHKPN. Di DPRD DKI terdapat 106 wajib lapor namun tidak pernah ada yang melapor sehingga nol persen.
[wah]
BERITA TERKAIT: