Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan, penetapan ML merupakan pengembangan dari tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan yakni NS.
“ML mengatur penugasan wasit dalam tiap pertandingan, salah satunya NS yang mengatur pertandingan Persibara vs Persekabpas Pasuruan,†terang Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/1).
Sejauh ini, terang Dedi, satgas telah menerima 338 laporan dari masyarakat, 73 diantaranya telah di-
assesment untuk ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.
“Laporan terakhir pengurusan wasit, pertandingan aneh dan pemain aneh,†ujar Dedi.
Satgas menetapkan para tersangka tersebut dengan pasal pidana berlapis. Meski akan disidangkan dalam berkas yang berbeda, satgas menjerat kelimanya dengan sangkaan pidana yang serupa.
Yaitu, Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan dan penipuan, juncto Pasal 3,4, dan 5, UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan juncto UU 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap.
[jto]