Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2,25 Miliar Dari Johannes Kotjo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 15 Januari 2019, 12:58 WIB
Idrus Marham Didakwa Terima Suap Rp 2,25 Miliar Dari Johannes Kotjo
Idrus Marham/Net
rmol news logo . Mantan Menteri Sosial RI, Idrus Marham didakwa menerima uang suap Rp 2,25 miliar dalam proyek pembangunan PLTU Riau-I.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronal Worotikan menyebut uang tersebut diterima Idrus dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Menerima hadiah berupa uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2,25 miliar dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Ronal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).

Dalam penerimaan uang suap tersebut, Idrus melakukan bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih.

Uang suap itu merupakan komitmen untuk membantu Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd yang ingin mendapatkan sejumlah proyek yang dilaksanakan PT. PLN Persero.

Atas perbuatannya, Idrus dijerat dengan pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat I KUHPidana.

Selain Idrus, untuk Eni yang juga menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Saat ini masih diproses pada tahap dakwaan.

Sementara, Johannes Kotjo sudah mendapatkan vonis dari pengadilan. Dia pun menyatakan menerima vonis atau tidak mengajukan banding. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA