SKANDAL MEIKARTA

Perintah Mendagri Urus Ijin Meikarta Adalah Fakta Persidangan, KPK Wajib Mendalami

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Selasa, 15 Januari 2019, 10:15 WIB
Perintah Mendagri Urus Ijin Meikarta Adalah Fakta Persidangan, KPK Wajib Mendalami
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib mendalami keterangan yang disampaikan Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin soal dugaan keterlibatan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Sebab, hal itu merupakan fakta persidangan.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi Satyo Purwanto, sesaat lalu (Selasa, 15/1) kepada redaksi.  

"Seharusnya KPK terus mendalami dugaan kejahatan pidana korupsi korporasi yang dilakukan atas 'restu' pemerintah pusat,” tambah Satyo.

Keterangan Neneng, kata Satyo, memperkuat dugaan bahwa pemerintah pusat membekingi proyek Meikarta.

“Kolusi penguasa dan pengusaha jelas terjadi dalam persoalan izin Meikarta dan itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemprov hingga Pemerintah Pusat,” pungkas Satyo.

Dalam kesaksian di persidangan kasus dugaan suap proyek Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebelumnya mengungkap adanya permintaan tolong Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Permintaan tolong yang dimaksud Neneng yakni soal perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi agar dibantu.  

Namun Tjahjo membantah semua pernyataan Neneng. Dia menegaskan kewenangan perizinan proyek pengembangan properti tersebut merupakan kewenangan Pemkab Bekasi dan Pemprov Jawa Barat.  

Tjahjo pun menyatakan semua kronologis itu sudah disampaikan anak buahnya yakni Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono kepada penyidik KPK. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA