Mangkrak

Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah di Kuningan

Kasus Surat Berharga Jamsostek

Jumat, 04 Januari 2019, 09:59 WIB
Kewajiban Rp 40 M Ditukar Dengan Aset Tanah di Kuningan
Foto/Net
rmol news logo Mantan Direktur Utama PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Akmal Husein dan mantan Direktur Keuangan Jamsostek Horas Simatupang ditetapkan se­bagai tersangka korupsi pembelian surat berharga.

Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sampai menahan keduanya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua ter­sangka bertanggung jawab dalam pembelian surat berharga promisory note dari Bambang Nuryatno Rachmadi, pemilik hak waralaba restoran cepat saji McDonaldís senilai Rp 40 miliar.

Pembelian surat berharga pada Maret 1999 itu di­lakukan tanpa persetujuan dari dewan komisaris PT Jamsostek. Pada April 2000 surat berharga tersebut jatuh tempo. Namun Bambang Rachmadi tak sanggup membayar.

Baru sekitar Agustus 2000 Bambang Rachmadi mulai mencicil. "Walaupun sekarang kewajiban atas pembelian surat berharga itu sudah selesai tetapi ini tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang te­lah berlangsung," tandas Hendarso, yang belakangan jadi Kapolri.

Kepolisian menjerat Akmal dan Horas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Belakangan, penyidikan kasus ini meredup. Akmal dan Horas juga dikeluarkan dari tahanan. Pada 6 Juni 2001, kasus ini diselesaikan secara perdata.

Bambang menyerahkan tanah yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk melu­nasi kewajiban pembayaran surat berharga.

Sebelumnya, Bambang menawarkan sejumlah opsi. Pertama, menukar surat berharga dengan sa­ham Bank IFI dan tanah pe­rumahan di daerah Bekasi. Namun opsi ini ditolak. Lantaran surat-suratnya tidak lengkap.

Bambang menawarkan opsi lain: lahan di Kuningan. Atas nama perusa­haan miliknya PT Mitra Batara Realty. Opsi diterima Jamsostek. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA