Kepolisian Daerah Metro Jaya bahkan sampai menahan keduanya. Kepala Direktorat Reserse Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bambang Hendarso Danuri mengatakan, penahanan dilakukan karena kedua terÂsangka bertanggung jawab dalam pembelian surat berharga promisory note dari Bambang Nuryatno Rachmadi, pemilik hak waralaba restoran cepat saji McDonaldÃs senilai Rp 40 miliar.
Pembelian surat berharga pada Maret 1999 itu diÂlakukan tanpa persetujuan dari dewan komisaris PT Jamsostek. Pada April 2000 surat berharga tersebut jatuh tempo. Namun Bambang Rachmadi tak sanggup membayar.
Baru sekitar Agustus 2000 Bambang Rachmadi mulai mencicil. "Walaupun sekarang kewajiban atas pembelian surat berharga itu sudah selesai tetapi ini tidak membatalkan tindak pidana korupsi yang teÂlah berlangsung," tandas Hendarso, yang belakangan jadi Kapolri.
Kepolisian menjerat Akmal dan Horas dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, penyidikan kasus ini meredup. Akmal dan Horas juga dikeluarkan dari tahanan. Pada 6 Juni 2001, kasus ini diselesaikan secara perdata.
Bambang menyerahkan tanah yang berlokasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan untuk meluÂnasi kewajiban pembayaran surat berharga.
Sebelumnya, Bambang menawarkan sejumlah opsi. Pertama, menukar surat berharga dengan saÂham Bank IFI dan tanah peÂrumahan di daerah Bekasi. Namun opsi ini ditolak. Lantaran surat-suratnya tidak lengkap.
Bambang menawarkan opsi lain: lahan di Kuningan. Atas nama perusaÂhaan miliknya PT Mitra Batara Realty. Opsi diterima Jamsostek. ***
BERITA TERKAIT: