"Dugaan kami kasus SPAM di PUPR ini terjadi sistematis," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, sesaat lalu (Minggu, 30/12).
Kasus tersebut sebelumnya terungkap lewat operasi tangkap tangan pada Jumat (28/12) lalu. Adapun alat buktinya yakni berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar Amerika.
Febri menyebut satu hal yang patut disayangkan adalah korupsi tersebut dilakukan terhadap proyek penyediaan kebutuhan pokok manusia, yaitu air minum.
Dia pun berharap ada evaluasi dari Kementerian PUPR supaya pelaksaan proyek tersebut dapat diawasi lebih ketat ke depannya.
"Ketersediaan air minum adalah kebutuhan dasar yang semestinya diperhatikan dan diawasi secara maksimal," demikian Febri.
[jto]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.