Demikian disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12).
Penangkapan Johar, kata Dedi, juga didukung oleh sejumlah alat bukti yang diduga kuat mengarah dugaan skandal pengaturan skor sepak bola.
"Nama JN muncul dari beberapa saksi yang diminta keterangan, juga penyitaan beberapa alat bukti dan analisa," kata Dedi.
Johar Lin Eng yang merupakan Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah juga dituduh menjadi perantara dengan mafia berinisial Mr P. Budhi mengaku pihak Persibara menghabiskan uang hingga Rp1,3 miliar.
Dedi menambahkan, Satgas Antimafia bola langsung melakukan pemeriksan intensif Johar Lin Eng. Selain itu, anggota tim Satgas lainnya terus mengumpulkan barang bukti lainnya. Pasalnya, kata Dedi upaya dari pihaknya itu dilakukan untuk terus mendalami konstruksi perkara dari berbagai keterangan saksi.
"Dikumpulkan alat bukti di tim sidik, baru konstruksi hukum dibentuk, apa yang bersangkutan melanggar pasal-pasal sesuai dengan alat bukti yang didapat tim penyidik dari Satgas," tutur Dedi.
Polisi melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun, dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa S Broto.
Pihak Kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU No 11/1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU No 8/2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
[jto]