Polisi Belum Curigai Sekjen PSSI Hambat Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Rabu, 26 Desember 2018, 20:34 WIB
Polisi Belum Curigai Sekjen PSSI Hambat Proses Hukum
Sekjen PSSI, Ratu Tisha/Net
rmol news logo Pihak Polri tidak mau berspekulasi Sekjen PSSI Ratu Tisha menghambat penyelidikan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik Satgas Anti Mafia Bola.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya lebih mengutamakan asas praduga tak bersalah.

"Sementara belum (curiga), kita bekerja berdasarkan fakta hukum yang kita temukan di lapangan. Kita terapkan juga unsur kehati-hatian asas praduga tak bersalah," kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/12).

Untuk itu, kata Dedi, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Tisha jika penyidik menilai masih memerlukan keterangannya dalam penuntasan kasus mafia di persepakbolaan Indonesia.

"Nanti dianalisis lagi untuk memberikan konstruksi hukum, kalau masih kurang kita perlu pendalaman lagi dari yang sebelumnya ya dipanggil lagi untuk melengkapi data satgas," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri melalui Satgas Anti Mafia Bola telah meminta keterangan dari manajer Madura FC Januar Herwanto yang pernah buka suara terkait kasus mafia bola dalam sebuah acara televisi, Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) Richard Sambera, serta Sekretaris Jenderal BOPI Andreas Marbun, dan Sekretaris Kementrian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Dewa S Broto.

Pihak kepolisian menyatakan nantinya mafia pengatur skor sepak bola bisa dijerat tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, tindak pidana penyuapan yang diatur dalam UU No 11/1980, bahkan tindak pidana pencucian uang sesuai UU No 8/2010 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA