"Meneruskan penyidikan yang lalu," singkatnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12).
Taufik menjadi tahanan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen.
Dia menerima komitmen fee lima persen dari Bupati Kebumen Muhamad Fuad Yahya untuk meloloskan DAK Kebumen yang berasal dari APBN Perubahan 2016.
Namun begitu, Taufik enggan membeberkan jumlah pasti uang yang diterimanya dari sang bupati.
"Langsung tanya ke penyidik saja itu ya. Semua sudah saya jelaskan ke penyidik," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.
Pada 30 Oktober 2018, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka penerima suap dari Yahya Fuad sebanyak Rp 3,65 miliar. KPK menduga duit tersebut merupakan sebagian dari total fee dari anggaran yang didapat untuk pengurusan DAK dalam APBN Perubahan 2016 untuk Kebumen. Dalam pengesahan APBN-P 2016, Kebumen mendapatkan DAK tambahan sebesar Rp 93,37 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: