Dua tersangka yang ditetapkan adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rahman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT. Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebutkan bahwa kedua tersangka menunjuk beberapa sub kontraktor untuk mengerjakan sejumlah proyek fiktif dimana dana proyek dipakai untuk menguntungkan diri sendiri.
"FR dan YAS diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT. Waskita Karya," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/12).
Modus operasinya, dijelaskan Agus, tersangka menunjuk sub kontraktor untuk beberpa proyek yang sebetulnya sudah dilaksanakan pekerjaannya oleh perusahaan lain.
"Namun, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan sub-kontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata Agus.
Adapun kerugian dalam kasus ini, diduga senilai Rp. 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran oleh PT. Waskita Karya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65 ayat (1) KUHP.
[rus]