Pelaksana Harian Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati menerangkan bahwa Rijal merupakan kontraktor yang mengerjakan pengaspalan Jalan Simpang Kerajaan-Binanga Sitelu. Total nilai kantrak proyek tersebut sebesar Rp 4.576.105.000.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, Rijal diduga memberikan sejumlah uang kepada Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu melalui Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali.
"Sebagai pelaksana proyek tersebut, REP diminta oleh DAK untuk memberikan sejumlah uang sebagai komitmen fee sebesar 15 persen dari nilai proyek," ujar Yuyuk di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (14/12).
Rijal disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.
Kasus suap di Pakpak Bharat ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah, Medan, Jakarta, dan Bekasi.
Ada enam orang yang ditangkap. Tiga di antaranya adalah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali, dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring.
[ian]