Komisi III: Pengawasan Di Rutan Jangan Hanya Fokus Pada Napi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 11 Desember 2018, 19:20 WIB
RMOL. Komisi III DPR RI meminta staf Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta yang membantu pelarian narapidana kasus narkoba bernama M. Said diberi hukuman maksimal.

Anggota Komisi III Ahmad Sahroni menjelaskan, perbuatan oknum pegawai tata usaha yang berlatar belakang asmara dan iming-iming uang Rp 2 miliar tersebut telah mencoreng wajah rutan yang seharusnya menjadi lokasi penebusan hukuman dan penyadaran para pelaku kejahatan.

Dia mengingatkan bahwa peristiwa tersebut cermin pentingnya pengawasan tidak hanya pada narapidana tetapi juga para pegawai lapas atau rutan.

"Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi Rutan Cipinang karena oknum pegawainya justru membantu terpidana kasus narkoba melarikan diri. Sangat disayangkan profesionalsme pegawai terganggu hubungan asmara yang berbuntut dengan membantu narapidana melarikan diri," kata Sahroni kepada wartawan, Selasa (11/12).

Dia menekankan, kisah klasik iming-iming imbalan besar untuk oknum pegawai agar membantu napi melarikan diri juga harus jadi perhatian serius. Di mana, moral sumber daya manusia di lapas maupun rutan menjadi kunci pengawasan terhadap napi.

"Iming-iming besar Rp 2 miliar disebutkan dijanjikan kepada oknum tersebut. Motif materi besar berulang kali terungkap dalam sejumlah peristiwa upaya pelarian ataupun kemudahan terhadap napi. Harus dicari penyelesaian persoalan mengapa oknum rutan ataupun lapas sampai tergoda dengan imbalan besar napi," papar Sahroni.

Selain itu, penerimaan pegawai rutan juga harus lebih selektif. Tidak hanya berdasarkan kemampuan akademik tapi juga mental yang baik. Sahroni mewanti-wanti pihak rutan dan lapas untuk mencari cara agar pegawai yang berhubungan dengan narapidana tidak berpotensi menciptakan relasi yang berpotensi memberikan bantuan.

"Misalkan dengan rotasi secara acak, sehingga kemungkin komunikasi berpotensi bantuan tak terjadi. Kendala minimnya SDM dengan jumlah napi yang melebihi daya tampung memang menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan secepatnya," tegas politisi Partai Nasdem tersebut.

Kepala Rutan Cipinang Oga G. Darmawan mengungkapkan bahwa pelarian Said diketahui saat pergantian petugas jaga piket malam ke pagi. Dari catatan petugas jaga pagi diketahui satu dari 4126 napi telah menghilang.

Diketahuinya peran pegawai wanita yang bertugas di bagian tata usaha Rutan Cipinang berinisial YUH setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) dibuka oleh pihak kepolisian.

Oga menceritakan, hubungan YUH dengan Said yang divonis 19 tahun atas kasus narkoba sudah tercium lama sehingga rotasi dilakukan dengan memindahkan YUH ke bagian tata usaha. Rotasi dilakukan agar tidak terjadi kontak komunikasi antara YUH dengan napi Said.

Saat ini, Rutan Kelas I Cipinang yang memiliki daya tampung ideal 1100 orang justru dihuni sebanyak 4126 warga binaan. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA