Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Syahar Diantono menjelaskan, dari laporan yang diterima, ada beberapa pasal yang dituduhkan.
"Ada UU ITE, ada pidana umum dan UU 40 itu,†kata Syahar kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/12).
Pada saat penyidikan, sambung Syahar, penyidik menemukan bukti yang mengarah pelanggaran pasal 16 UU 40/2008 dilakukan oleh pimpinan Majelis Pembela Rasulullah itu. Pasal ini yang lantas menjadi fokus pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor kemarin malam.
"
Nah itu materi penyidik
lah karena sudah ada ahli diperiksa, saksi ahli bahasa," demikian Syahar.
Pasal 16 UU 40/2008 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.
[wid]