KPK Tetapkan Bupati Jepara Dan Seorang Hakim Sebagai Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 06 Desember 2018, 18:18 WIB
KPK Tetapkan Bupati Jepara Dan Seorang Hakim Sebagai Tersangka
Basaria Panjaitan (kanan)/RMOL
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil penggeledahan di Kantor Bupati Jepara, Jawa Tengah.

Dua tersangka itu adalah Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan seorang Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lazito.

"Berdasarkan bukti permulaan, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidik dan menetapkan dua tersangka, AM seorang kepala daerah dan LAS yang merupakan hakim di PN Semarang," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (6/12).

Basaria menjelaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan suap yang diberikan Marzuqi kepada Lasito terkait penanganan perkara penyalahgunaan dana bantuan partai politik.

"LAS selaku hakim pada PN Semarang diduga menerima janji atau hadiah dari AM," jelasnya.

Disebutkan Basaria, dana suap dari Marzuqi kepada Lasito senilai Rp. 700 juta dengan pembagian mata uang rupiah Rp. 500 juta dan dolar Amerika setara Rp. 200 juta.

Lasito diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001.

Sementara Marzuqi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimara telah diubah dengan UU 20 Tahun juncto Pasal 55 ayat 1  KUHP.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menjelaskan, penggeledahan di Jepara bukan OTT tapi berkaitan dengan kasus dugaan suap kepada hakim. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA