MANGKRAK

Penyidikan Distop, Dialihkan ke Perdata

Kasus Grand Indonesia

Kamis, 06 Desember 2018, 08:51 WIB
Penyidikan Distop, Dialihkan ke Perdata
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Agung gagal membuktikan dugaan tin­dak pidana korupsi dalam penggunaan lahan Hotel Indonesia Natour (BUMN) oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI)-PT Grand Indonesia (GI).

Penyidikan kasus ini dihentikan. Penyelesaiannya lewat jalur perdata. Kejagung telah menyampaikan pemberita­huan mengenai dana yang bisa ditagih secara perdata dari kerja sama pemanfaatan lahan HIN oleh GI kepada Kementerian BUMN.

"Sekarang kewenangan­nya ada di Kementerian BUMN. Kita hanya menin­daklanjuti apa yang diinginkan Kementerian BUMN," kata Muhammad Rum, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung saat itu.

Menurut dia, bila Kementerian BUMN ingin mem­perkarakan kerja sama peng­gunaan lahan Hotel Indonesia Natour (HIN) oleh CKBI-GI, bisa lewat jalur perdata.

Kejagung siap menjadi pengacara negara jika Kementerian BUMN memberikan surat kuasa khusus. Gugatan bakal ditangani Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan, kasus Grand Indonesia bukan ranah pidana. "Kita menyimpulkan itu se­bagai perdata," katanya.

Menurut dia, ada peluang memenangkan gugatan per­data. Salah satu buktinya, ketidaksesuaian jumlah bangunan di kontrak kerja sama.

CKBI melalui anak peru­sahaan PT Grand Indonesia (GI) menambah dua bangu­nan tanpa memberitahukan kepada HIN selaku pemilik lahan. Dua bangunan itu adalah Menara BCA dan apartemen Kempinski.

Sesuai obyek yang ter­tuang dalam kesepakatan kerja sama, lahan HIN akan digunakan untuk pengem­bangan Hotel Indonesia, pembangunan pusat per­belanjaan Grand Indonesia (West Mall) dan East Mall, serta tempat parkir.

Kejagung menduga akibat penambahan dua bangunan di luar kontrak itu, negara dirugikan hingga Rp 1,29 triliun. Pada 23 Februari 2016, kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016.

Kasus ini berawal ketika CKBI menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia. Kerja sama den­gan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan.

CKBI menyerahkan pelaksanaan kerja sama ke­pada anak perusahaannya, PT Grand Indonesia (GI). Untuk membiayai pemban­gunan, PTGI mengagunkan Hak Guna Bangunan (HGB) Grand Indonesia. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA