RJ Lino, 3 Tahun Jadi Tersangka KPK

Kasus Korupsi Pengadaan QCC

Selasa, 04 Desember 2018, 08:41 WIB
RJ Lino, 3 Tahun Jadi Tersangka KPK
RJ Lino/Net
rmol news logo Bulan ini tiga tahun si­lam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino, sebagai tersang­ka. Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.

Lembaga antirasuah me­nyalip kepolisian yang lebih dulu "mengincar" Lino dalam kasus pengadaan 10 mobile crane tahun 2011. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengusut kasus ini sejak pertengahan 2015.

Penggeledahan kantor Pelindo II dan ruang kerja Lino sempat heboh. Lino mengontak sejumlah men­teri. Protes atas perlakuan polisi kepadanya.

Setelah bolak-balik memeriksa Lino, korps Bhayangkara hanya bisa menjerat mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan, Haryadi Budi Kuncoro.

Sementara, diam-diam KPK menerbitkan surat per­intah penyidikan (sprindik) kasus pengadaan QCC pada 15 Desember 2015. Status Lino dicantumkan sebagai tersangka.

Sudah tiga kali kalender berganti, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo belum juga merampungkan penyidikan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membantah kasus ini mandek. Menurutnya, pe­nyidik perlu mencari barang bukti hingga ke luar negeri.

"Ada kebutuhan koordi­nasi dengan pihak luar neg­eri terkait dengan beberapa bukti yang tidak hanya ada di Indonesia," kata Febri.

Tiga unit QCC yang dibeli Pelindo II untuk pelabuhan Pontianak, Palembang dan Lampung, diproduksi pe­rusahaan Cina: Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM). "Sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait den­gan hal itu," aku Febri.

Untuk pengadaan 10 mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton, Pelindo II juga membeli produk perusahaan Cina: Harbin Construction Machinery (HCM). Distributornya juga perusahaan Cina: Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE).

Namun, kepolisian bisa menyelesaikan penyidi­kannya. Berkas perkara Ferialdy dan Haryadi dil­impahkan ke kejaksaan.

Perkara ini sudah di­adili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Haryadi. Adik Bambang Widjojanto, man­tan pimpinan KPK itu divo­nis 9 tahun penjara. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA