Lembaga antirasuah meÂnyalip kepolisian yang lebih dulu "mengincar" Lino dalam kasus pengadaan 10 mobile crane tahun 2011. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengusut kasus ini sejak pertengahan 2015.
Penggeledahan kantor Pelindo II dan ruang kerja Lino sempat heboh. Lino mengontak sejumlah menÂteri. Protes atas perlakuan polisi kepadanya.
Setelah bolak-balik memeriksa Lino, korps Bhayangkara hanya bisa menjerat mantan Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II, Ferialdy Noerlan dan mantan Senior Manager Peralatan, Haryadi Budi Kuncoro.
Sementara, diam-diam KPK menerbitkan surat perÂintah penyidikan (sprindik) kasus pengadaan QCC pada 15 Desember 2015. Status Lino dicantumkan sebagai tersangka.
Sudah tiga kali kalender berganti, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo belum juga merampungkan penyidikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah membantah kasus ini mandek. Menurutnya, peÂnyidik perlu mencari barang bukti hingga ke luar negeri.
"Ada kebutuhan koordiÂnasi dengan pihak luar negÂeri terkait dengan beberapa bukti yang tidak hanya ada di Indonesia," kata Febri.
Tiga unit QCC yang dibeli Pelindo II untuk pelabuhan Pontianak, Palembang dan Lampung, diproduksi peÂrusahaan Cina: Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Co, Ltd (HDHM). "Sejauh ini belum ada perkembangan yang signifikan terkait denÂgan hal itu," aku Febri.
Untuk pengadaan 10 mobile crane kapasitas 25 dan 65 ton, Pelindo II juga membeli produk perusahaan Cina:
Harbin Construction Machinery (HCM). Distributornya juga perusahaan Cina:
Guangxi Narishi Century M&E Equipment (GNCE).
Namun, kepolisian bisa menyelesaikan penyidiÂkannya. Berkas perkara Ferialdy dan Haryadi dilÂimpahkan ke kejaksaan.
Perkara ini sudah diÂadili dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Haryadi. Adik Bambang Widjojanto, manÂtan pimpinan KPK itu divoÂnis 9 tahun penjara. ***
BERITA TERKAIT: