Bersama Remigo Yolanda juga ditetapkan sebagai tersangka Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan pihak swasta, Hendriko Sembiring.
Penasehat hukum Hendriko Sembiring, Astra Putra Surbakti mengatakan, berdasarkan keterangan dari klien mereka, kasus ini sangat merugikan dan mencoreng nama Hendriko Sembiring.
"Dalam kasus ini klien saya tidak terlibat, bukan pemberi suap dan juga bukan penerima suap," ujar Astra Surbakti, Jumat (30/11).
Menurutnya, dalam kasus ini ada pihak yang minta tolong kepada Hendriko Sembiring agar rekeningnya digunakan untuk mentransfer dana, sebatas itu saja. Terkait hal ini sudah disampaikan ke penyidik.
"Sementara transfer dana yang masuk ke klien, klien tidak tahu-menahu mengenai sumber dana dari mana dan peruntukannya untuk apa," jelas dia yang berkantor di Law Firm Surbakti & Partners.
Dengan demikian, lanjut Astra Surbakti, melihat dari persoalan dan keterangan yang disampaikan, Hendriko Sembiring adalah sebagai korban.
"Sebelum ada keputusan dari pengadilan yang bersifat inkracht maka tidak boleh ada pihak lain menuduh apalagi menghakimi klien kami," tegas pengacara yang terbiasa menangani kasus tindak pidana korupsi ini.
Terakhir, Astra Surbakti juga mengajak masyarakat, agar sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK sampai ada pembuktian lewat pengadilan.
[rus]