Menurut Fadli Nasution selaku pengacara Eni, kliennya sudah memahami seluruh isi dakwaan. Terutama soal penerimaan uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah terbukti dalam persidangan pemegang saham Blackgold Natural Resources itu.
"Di mana, Bu Eni juga telah mengembalikan semua uang yang pernah diterimanya dari Pak Kotjo," ujar Fadli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Untuk dugaan gratifikasi yang disebut-sebut digunakan Eni dalam pembiayaan suaminya di Pilkada Temanggung, Fadli memastikan hal itu bukan gratifikasi. Dan akan dibuktikan di persidangan.
"Nanti dalam persidangan Bu Eni yang akan membuktikan bahwa penerimaan tersebut bukan merupakan gratifikasi atau suap," jelasnya.
Nemun demikian, kalau kemudian terbukti terdapat unsur suap, Eni akan melakukan pengembalian uang secara bertahap.
Eni dan Kotjo merupakan tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebagai tersangka.
Idrus diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus menerima jatah sebesar USD 1,5 juta dari Kotjo.
Jaksa KPK menuntut Kotjo dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara, Idrus masih terus menjalani pemeriksaan penyidik.
[wah]
BERITA TERKAIT: