Sengketa Pilkada, KPU Dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan Ke PN Cibinong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 29 November 2018, 13:20 WIB
Sengketa Pilkada, KPU Dan Bawaslu Kabupaten Bogor Dilaporkan Ke PN  Cibinong
Jaro Ade dan Inggrid Kansil/Net
rmol news logo Pasangan calon Jaro Ade-Inggrid Kansil melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor ke Pengadilan Negeri Klas I A Cibinong, Jawa Barat.

Tim Advokasi Hukum Jaro Ade-Ingrid (JADI) menempuh jalur hukum dengan harapan permasalahan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPT) dalam Pilkada Kabupaten 2018 lalu bisa diselesaikan.

Sebelumnya, Jaro-Inggrid melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tapi ditolak karena melampaui ambang batas selisih suara 0,5 persen.

"Tapi kan tetap saja harus ada institusi yang menyelesaikan pelanggaran yang berkategori melawan hukum dengan dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif," ujar salah satu kuasa hukum Jaro-Inggrid, Herdiyan, Rabu (28/11).

Ia meminta DPRD Kabupaten Bogor menarik berita acara pengumuman penetapan calon terpilih pada 19 Agustus lalu. Sekaligus meminta Menteri Dalam Negeri menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023.

"Berdasarkan putusan Dewan Kewenangan Penyelenggara Pemilu (DKPP) soal kesalahan KPU dan Bawaslu yang sudah diberi sanksi perihal DPT Pilkada 2018," kata dia.

Dalam pokok perkaranya, menyatakan bahwa Tergugat I Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor dan Tergugat II Panitia/Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bogor telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu dinyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor Nomor 155/PL.03.6-Kpt/3201/KPU-Kab/VII/2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 tertanggal 6 Juli 2018 juncto Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Bogor Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor Tahun 2018 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Kami meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor untuk membuka seluruh kotak suara dan menghitung ulang 77.602 pengguna hak pilih dalam DPTb yang tertulis dalam Model ATb-KWK di 7.635 TPS, di 435 Desa/Kelurahan, dan 40 (empat puluh) kecamatan se-Kabupaten Bogor," bebernya.

Tak hanya itu, Herdiyan berharap Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar Rp 2.225.562.000 berikut kerugian immateriil kepada penggugat sebesar Rp 100 juta.

Terpisah, Ade Ruhandi alias Jaro Ade mengaku langkah hukum yang ditempuhnya ini merupakan amanah dari partai koalisi terdiri dari Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKS, PKPI dan Berkarya.

“Karena di Mahkamah Konstitusi itu sengketa baru bisa diproses berdasarkan selisih 0,5 persen. Jadi kami menempuh jalur lain seperti ke DKPP maupun pengadilan tinggi," imbuhnya. [wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA