Demikian ditegaskan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (29/11).
"Dana kemah ditangani PMJ," ujarnya.
Menurut dia, Polda tidak perlu melapor perkembangan penyidikan kasus yang menyeret koordinator Jurubicara Prabowo-Sandi, Dahnil Azhar Simanjuntak itu ke Mabes Polri.
"Tidak usah, itu ditangani PMJ cukup," ujarnya.
Terkecuali, lanjut Dedi, ada beberapa locus delicti atau tempat kejadian perkara yang dianggap sulit ditempuh maka bisa diambil alih Mabes Polri.
Dedi menambahkan, saat ini kasus tersebut dalam proses penyidikan tim Polda Metro dan hasilnya nanti dibuka ke publik. Dedi pun meminta publik bersabar.
"Tunggu dulu, kita sabar, dalam proses penyidikan, kita menerapkan ases praduga tak bersalah,†imbuhnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: