Kemudahan Perizinan Juga Bisa Dikenakan Pidana Korporasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 26 November 2018, 12:59 WIB
Kemudahan Perizinan Juga Bisa Dikenakan Pidana Korporasi
Alexander Marwata/RMOL
rmol news logo . Pidana korporasi dapat dikenakan kepada perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari tindak pidana korupsi.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di sela peresmian Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) di Gedung KPK Lama, Jalan H Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/11).

"Bahwa perusahaan mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus atau staf," ujar Alex.

Baca: Sejarah KPK, Baru Empat Perusahaan Yang Dijerat Pidana Korporasi

Alex menjelaskan bahwa publik jangan memahami keuntungan dalam arti sempit, yaitu mendapatkan keuntungan uang atau materi.

Tetapi, kata dia, perusahaan dapat dikategorikan mendapatkan keuntungan salah satunya dengan dipermudahnya mengurus perizinan.

"Keuntungan tidak harus dalam bentuk uang, kemudahan dalam memperoleh perizinan itu kan keuntungan juga," demikian Alex. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA