Polda Jatim Bisa Panggil Paksa Jika Ahmad Dhani Mangkir Lagi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 22 Oktober 2018, 15:17 WIB
Polda Jatim Bisa Panggil Paksa Jika Ahmad Dhani Mangkir Lagi
Ahmad Dhani/Net
rmol news logo Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur sudah mengajukan pemanggilan kedua kepada musisi, sekaligus caleg Gerindra Ahmad Dhani.

Pemanggilan itu dilakukan setelah Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

“Polisi sudah mengajukan panggilan kedua, apabila dalam panggilan kedua saudara Ahmad Dhani,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).

Dia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk dipanggil paksa jika pemanggilan kedua tidak dipenuhi.

Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah menegaskan, penetapan mantan suami Maia Estianti itu murni dalam penegakan hukum dan tidak berbau politis.

“Artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik. Dari hasil kajian dua alat bukti tersebut sudah sangat cukup untuk melanjutkan saudara AD sebagai tersangka," jelasnya.

Penyidik, sambung Dedi, juga sudah memeriksa alat bukti yang ada, termasuk memeriksa beberapa ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Penyidik juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung.

"Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," pungkasnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA