Pemanggilan itu dilakukan setelah Dhani resmi ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
“Polisi sudah mengajukan panggilan kedua, apabila dalam panggilan kedua saudara Ahmad Dhani,†kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).
Dia menegaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk dipanggil paksa jika pemanggilan kedua tidak dipenuhi.
Mantan Wakapolda Kalimantan Tengah menegaskan, penetapan mantan suami Maia Estianti itu murni dalam penegakan hukum dan tidak berbau politis.
“Artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik. Dari hasil kajian dua alat bukti tersebut sudah sangat cukup untuk melanjutkan saudara AD sebagai tersangka," jelasnya.
Penyidik, sambung Dedi, juga sudah memeriksa alat bukti yang ada, termasuk memeriksa beberapa ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Penyidik juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung.
"Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," pungkasnya.
[ian]