Langkah banding ini lantaran putusan PT DKI Jakarta menguatkan tingkat pertama yang memvonis Fredrich 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan penjara.
"Hari ini, Tim JPU menyatakan upaya hukum kasasi untuk perkara Fredrich Yunadi," jelas JPU KPK Takdir Suhan kepada wartawan, Senin (22/10).
Takdir menilai kejahatan yang dilakukan Fredrich masuk ke extraordinary crime. Fredrich yang merupakan kuasa hukum mantan Ketua DPR Setya Novanto itu, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merintangi atau menghalangi proses penyidikan e-KTP yang menyeret Novanto.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2018, PT DKI Jakarta menetapkan advokat Fredrich Yunadi terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi KTP elektronik dan menetapkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 bulan.
Putusan itu menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 28 Juni 2018 yang juga memvonis Fredrich selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan JPU KPK yang menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
[nes]
BERITA TERKAIT: