Status tersangka mantan suami Maia Estianti yang kini politisi Partai Gerindra itu lantaran penyidik telah menemukan dua alat bukti.
"Artinya berdasarkan fakta-fakta yuridis yang sudah dikaji oleh penyidik. Dari hasil kajian dua alat bukti tersebut sudah sangat cukup untuk melanjutkan saudara AD sebagai tersangka," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/10).
Penyidik, sambung Dedi, juga sudah memeriksa alat bukti yang ada dan juga memeriksa beberapa ahli, seperti ahli bahasa dan ahli pidana serta mengumpulkan beberapa alat bukti lain sebagai pendukung sehingga perbuatan tersebut terbukti melawan hukum.
"Jadi harus dibedakan tindakan polisi berdasarkan suatu fakta hukum. Dan polisi mengambil langkah-langkah penyelidikan murni berdasarkan fakta hukum. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang kita ketemukan dalam suatu peristiwa pidana," jelasnya.
Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Hendro Tri Subiantoro sebelumnya menilai, ditetapkannya Ahmad Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Disreskrimsus Polda Jatim merupakan sesuatu yang tidak adil dan berbau politis.
Hendro berharap, aparat kepolisian bisa bekerja dan menangani kasus ini secara profesional. Dia tidak ingin aparat kepolisian yang seharusnya jadi pengayom masyarakat terseret dalam arus politik.
"Polisi jangan ikut bermain lah. Kita berharap polisi profesional. Jangan ikut bermain," ujar Hendro.
[rus]