"Tersangka ZH (Zainudin Hasan) melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan pemerimaan dana-dana (fee proyek) untuk membayar aset-aset," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/10).
Febri menjelaskan bawa ada dugaan Zainudin menerima fee sejumlah proyek di Lampung Selatan dengan nilai total Rp 57 miliar.
Dan dari total fee proyek tersebut, Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen.
Dari pengembangan penyidikan tersebut, kata Febri, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Zainuddin.
"Tersangka ZH diduga telah mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, menukar bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," jelasnya.
Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[rus]