Idrus yang juga mantan sekjen Golkar ini mengaku dipanggil bersaksi kembali untuk tersangka korupsi proyek PLTU Riau-1, Eni Maulani Saragih.
"Saya saksi untuk Eni," jawab Idrus singkat saat dihadang wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/10).
Nada suara Idrus seketika meninggi saat disinggung kabar Partai Golkar akan mengembalikan dana korupsi PLTU Riau-I yang disebut-sebut untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar tahun 2017.
"
Kok saya yang ditanya ini, emangnya
gue yang ambil," ketus Idrus.
Dalam kasus PLTU Riau-I setidaknya sudah tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Selain dua kader Golkar, Eni dan Idrus, seorang lainnya yakni Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus, diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium.
Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo.
[wid]