PALU HAKIM

Zulkifli Minta Pejabat Jambi Bantu Anggaran Kampanye Zumi Zola

Selasa, 09 Oktober 2018, 09:17 WIB
Zulkifli Minta Pejabat Jambi Bantu Anggaran Kampanye Zumi Zola
Foto/Net
rmol news logo Zulkifli Nurdin tu­run tangan menggolkan anaknya, Zumi Zola men­jadi gubernur Jambi pada pilkada 2015 lalu. Mantan gubernur itu meminta peja­bat Pemprov Jambi mem­bantu menyediakan dana kampanye untuk Zumi.

"Pada saat itu mau dekat pilkada, saya ketemu Pak Zul. Dia dulu atasan saya sebagai gubernur. Dia bilang, 'Tolong dibantu anak saya mau pilgub'. Saya bilang, 'Insya Allah kalau ada (uang) nanti saya sampaikan'," kata Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jambi, Varial Adhi Putra.

Adhi dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Adhi berhasil mengumpulkan Rp 3 miliar dari re­kanan Pemprov Jambi. Uang itu diserahkan kepada Zulkifli.

Setelah Zumi terpilih sebagai Gubernur Jambi, kontraktor bernama Joe Fandy Yoesman alias Asiang menghubungi Adhi. "Malam itu, Pak Asiang telepon, 'Ini uang kamu dip­ulangin'. Saya ambil uang­nya Rp 1,5 miliar. Sisanya beberapa minggu kemudian (dikembalikan) oleh Pak Jefri Hendrik, orangnya Pak Zulkifli Nurdin, Rp 1,5 miliar," tutur Adhi.

Pada pilkada 2015, sejumlah kontraktor men­jadi tim sukses (timses) Zumi. Mereka berharap dapat proyek jika Zumi terpilih menjadi gubernur. Pengakuan ini disampaikan Endria Putra, kontraktor yang bergabung dalam timses Zumi.

Awalnya, jaksa KPK mengorek keterangan Putra yang juga dihadirkan sebagai saksi perkara Zumi. "Siapa saja kontraktor yang gabung ke timses?" tanya jaksa. "Lumayan banyak. Hampir semua," jawab Putra.

Ia mendukung Zumi kar­ena alasan pertemanan. Alasan lainnya, Partai Golkar ikut mencalonkan Bupati Tanjung Jabung Timur itu sebagai calon gu­bernur Jambi. "Saya Ketua Angkatan Muda Partai Golkar. Waktu itu ada be­berapa asosiasi ikut bantu. Kita bentuk tim," ujarnya.

Putra memastikan kon­traktor yang menjadi timses Zumi mendapat proyek. Bahkan, kontraktor yang tak tergabung dalam timses pun kebagian proyek.

Dalam perkara ini, Zumi didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 44 miliar dan mobil Toyota Alphard selama hampir 2 tahun menjabat Gubernur Jambi. Selain itu, Zumi didakwa menyuap DPRD Provinsi Jambi Rp 16,49 miliar untuk pengesahan APBD 2017 dan 2018.

Kasus korupsi Zumi terbongkar setelah KPK menangkap tiga pejabat Pemprov Jambi karena menyuap dewan untuk pengesahan APBD 2018. Penyuapan itu atas perintah Zumi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA