Ada Potensi Konflik Kepentingan Di Praperadilan Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 08 Oktober 2018, 23:56 WIB
Ada Potensi Konflik Kepentingan Di Praperadilan Gunawan Jusuf
Ilustrasi/Net
rmol news logo Untuk kedua kainya pengusaha gula Gunawan Jusuf mencabut gugatan praperadilan terhadap Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) atas kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukannya terhadap Toh Keng Siong, seorang warga negara Singapura.

Pencabutan itu, menyusul maraknya pemberitaan seputar kejanggalan gugatan praperadilan tersebut yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

"Betul, ada pencabutan (gugatan) tadi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur, Senin (8/10).

Di hari yang sama Denny Kailimang, kuasa hukum Toh Keng Siong melaporkan gugatan praperadilan tersebut ke KY. Denny melihat ada kejanggalan dari upaya praperadilan.

Sebab Gunawan Jusuf dan Irwan Ang, serta PT Makindo mencabut dan mendaftarkan gugatan praperadilan di hari yang sama. Awalnya Gunawan mengajukan Preperadilan dengan No 102/pid.pra/2018/PN.Jkt.Sel namun praperadilan itu dicabut, dan di hari yang sama pencabutan pada 24 September 2018, mereka mengajukan permohonan Praperadilan baru dengan No 115/Pid.Pra/2018/PN.Jkt.Sel.

Ia menduga pencabutan itu sengaja untuk mencari hakim yang pernah menangani kasus PT Makindo di Gunung Sugih, Lampung beberapa tahun lalu. Adapun dalam permohonan kedua, gugatan Gunawan dipimpin hakim tunggal Joni yang sesuai dengan keinginan kubu Gunawan yakni pernah menangani kasus PT Makindo.

Tepatnya pada tahun 2007, Pengadilan Negeri Gunung Sugih menggelar persidangan kasus perebutan aset antara PT Garuda Panca Arta (Sugar Group) melawan perusahaan Salim Group, kala itu Marubeni Corporation pun ikut menjadi pihak yang digugat oleh perusahaan milik Gunawan Jusuf, dimana salah satu hakim yang menangani perkara tersebut adalah Hakim Joni.

"Menurut Mr. Toh dalam suratnya ke KY, hal ini sangat tidak wajar dan aneh jika ada niat untuk memanipulasi dan melecehkan institusi pengadilan untuk kepentingannya membatalkan proses investigasi polisi," ujarnya.

Dikatakan Denny, dugaan pencucian uang merupakan kejahatan serius.  Dalam surat ke KY, Mr Toh meminta seharusnya hakim yang ditunjuk netral dan tidak memihak.
Untuk itu, Mr Toh memohon KY melakukan pengawasan dan mengawal seluruh proses Persidangan Praperadilan.

Ditemui terpisah, Komisioner KY, Sukma Violetta mengatakan, pihaknya akan menelaah surat dari Denny tersebut.

"Terhadap permohonan pemantauan persidangan ini, kami ya langsung setelah dilakukan proses administrasi yang sangat sederhana itu kemudian kita lihat hari apa dan tempatnya dimana. Kemudian kalau misal tempatnya itu di sebuah pengadilan, dimana disana ada penghubung komisi yudisial," ujarnya.

Ia mengatakan, KY memiliki 12 penghubung di seluruh Indonesia. Terkait dugaan hakim tidak netral, lanjutnya, komisioner akan menggelar sidang menentukan apakah ini dugaannya cukup kuat pelanggaran yang dilakukan oleh hakim.

"Apabila dugaannya kuat, maka kami akan memanggil hakimnya. Jadi memanggil hakim merupakan proses yang belakangan, karena kami ingin menjaga harkat dan martabat hakim sehingga tidak semua laporan kami panggil hakimnya," tuturnya.

Jika hakim sudah dipanggil dan apa yang disampaikan oleh hakim dipertimbangkan dalam sidang pleno, maka sidang pleno akan menentukan apakah terbukti terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim atau tidak. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA