Polisi Jerat Ratna Sarumpaet Dengan Tiga Pasal

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 04 Oktober 2018, 23:49 WIB
Polisi Jerat Ratna Sarumpaet Dengan Tiga Pasal
Ratna Sarumpaet (Kanan) Ketika Dinterogasi Imigrasi/Dok
rmol news logo Aktivis kemanusiaan Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya lantaran menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam pasal 14 UU No 1/1946.

Begitu yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis malam (4/10).

Selain itu, polisi juga menyangkakan Ratna dengan UU No 11/2008 pasal 28 jo pasal 45 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Malam hari ini benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet,” tegas Argo.

Penetapan tersangka ini, sambung Argo setelah penyidik melakukan penyelidikan dari hasil laporan Polisi tanggal 2 Oktober 2018. Kemudian melakukan pendalaman dengan menyita beberapa barang bukti yakni tagihan Rumah Sakit Bina Estetika, buku catatan operasi serta beberapa saksi-saksi dari pihak rumah sakit.

“Jadi intinya daripada pemeriksaan itu adalah bahwa yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit adalah kondisi normal,” pungkas Argo.

Hingga berita ini diturunkan, Ratna masih menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kemungkinan, ibunda Atiqa Hasiolan itu bakal langsung ditahan.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA