Dalam pengamatan
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat turun dari mobil Ratna langsung diarahkan dua anggota Polwan masuk ke gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Penangkapan dipimpin oleh Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Ade Arry. Ade berjaket hitam dengan senyum sumringah kemudian mempersilakan Ratna untuk masuk ke ruangan.
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan tersangka dalam kasus kabar bohong atas penganiayaan dirinya.
"Petugas kepolisian tunjukkan surat penangkapan dengan status saya tersangka," ujar Ratna Sarumpaet sesaat lalu, Kamis (4/10).
Ratna Sarumpaet mengaku heran dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, padahal surat panggilan pertama baru datang tadi siang.
Dalam surat panggilan polisi tertulis Ratna dimintai memberikan keterangan sebagai saksi pada Senin, 8 Oktober 2018.
"Saya dua hari di Chile, tanggal 10 (Oktober) saya sudah ada di Tanah Air. Saya akan datang (memenuhi panggilan polisi)," demikian Ratna.
[jto]