Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK akan menguji keseriusan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu sebelum mengabulkan permohonan tersebut.
"Tersangka Johannes B Kotjo (JBK) juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC," kata Jurubicara KPK melalui pesan singkat, Selasa (25/9).
Febri menuturkan, Kotjo setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat untuk diterima KPK sebagai JC.
"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya, konsistensi, dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.
Sekadar informasi, pada Senin (24/9) kemarin KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk Kotjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan pertama terdakwa di kasus PLTU Riau 1 ini dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
[ian]
BERITA TERKAIT: