KPK Cermati Keseriusan Johannes Kotjo Ajukan JC

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 25 September 2018, 10:21 WIB
KPK Cermati Keseriusan Johannes Kotjo Ajukan JC
Febri Diansyah
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mempertimbangkan pemohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus suap pembangunan PLTU Riau-1, Johannes B Kotjo.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan bahwa KPK akan menguji keseriusan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu sebelum mengabulkan permohonan tersebut.

"Tersangka Johannes B Kotjo (JBK) juga mengajukan diri sebagai JC. Di persidangan nanti KPK akan mencermati apakah terdakwa serius atau tidak menjadi JC," kata Jurubicara KPK melalui pesan singkat, Selasa (25/9).

Febri menuturkan, Kotjo setidaknya harus memenuhi sejumlah syarat untuk diterima KPK sebagai JC.

"Syarat penting dapat dikabulkan sebagai JC adalah mengakui perbuatan, membuka peran pihak lain seterang-terangnya, konsistensi, dan sikap koperatif di sidang juga menjadi perhatian KPK," kata Febri.

Sekadar informasi, pada Senin (24/9) kemarin KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara untuk Kotjo ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK saat ini masih menunggu jadwal persidangan pertama terdakwa di kasus PLTU Riau 1 ini dari Pengadilan Tipikor Jakarta. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA