Bareskrim Lanjutkan Kasus Penggelapan Dan TPPU Gunawan Jusuf

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Senin, 24 September 2018, 20:26 WIB
Bareskrim Lanjutkan Kasus Penggelapan Dan TPPU Gunawan Jusuf
Gedung Bareskrim Polri/Net
rmol news logo   Direktur Utama PT Makindo Gunawan Jusuf membatalkan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pembatalan gugatan ini dibacakan saat sidang perdana yang dipimpin Hakim tunggal Kartim Haerudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/9).

"Hakim telah menerima surat dari pemohon intinya agar hakim tidak melanjutkan dan menghentikan proses perkara," ujar Kartim.

Kartim menambahkan dengan adanya permohonan pencabutan gugatan maka pengadilan tidak dapat melanjutkan perkara. Untuk selanjutnya, akan dibuat penetapan pencabutan permohonan preperadilan.

"Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Kartim menutup sidang.

Di kesempatan yang berbeda, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan adanya keputusan tersebut membuat laporan pengusaha asal Singapura, Toh Keng Siong (TKS) ke Bareskrim Polri tetap dilanjutkan.

"Dari Dir Pideksus menyebutkan akan melanjutkan kasus tersebut, karena masih ada beberapa hal yang terus dikaji dan diungkap tentang kasus tersebut," ujar Dedi Prasetyo kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (24/9).

Diketahui, Gunawan selaku pengusaha gula mengugat Polri lantaran dijadikan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan TPPU. Gugatan praperadilan didaftarkan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel pada 30 Agustus 2018.

Adapun kronologi perkara ini sejak tahun 1999 sampai 2004, pelapor atas nama Toh Keng Siong melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan dengan total sekitar 126 juta dolar AS.

Dalam masa investasi itu, TKS hendak menarik kembali dana yang telah ditanam di PT Makindo. Namun Gunawan melalui mantan istrinya, Claudine Jusuf menyatakan bahwa pelapor tidak pernah menempatkan uang di PT Makindo.

TKS lalu melaporkan kasus ini ke polisi pada 20 April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana.

Pada 2008, TKS mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.

Pada 2013, Divisi Hukum Polri mengajukan Peninjauan Kembali (PK) putusan PN Jaksel memenangkan pemohon. Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik.

Pada tahun 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf bahwa benar PT Makindo menerima penempatan uang dari pelapor di periode 1999 sampai 2004. Penyidik kemudian meminta keterangan tiga ahli pidana untuk menelisik kondisi kasus yang telah berlarut ini. Ketiga ahli menyatakan pelapor dapat membuat laporan baru dan kasus bersifat tidak kadaluwarsa.

Toh Keng Siong sempat dua kali mengajukan somasi PT Makindo, Gunawan dan Claudine pada Mei 2016. Somasi pertama tak dijawab dan somasi kedua dijawab Gunawan sesuai keterangannya dalam BAP polisi dalam proses hukum sebelumnya.

Lalu pada 22 agustus 2016, pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU dan dijawab dengan Gunawan dengan Gugatan praperadilan pada 30 Agustus 2018. [nes]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA