Dalam pemeriksaan diketahui, Maredi ternyata mendapatkan uang Rp 50 juta per minggu dari bandar narkoba bernama Dekyan yang saat ini menghuni lapas tersebut.
"Untuk melancaran aksinya Dekyan membayar petugas berkisar Rp 50 juta per minggu. Uang itu dikoordinir oleh tersangka Maredi dan seorang sipir lain," ucap Deputi pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari dalam siaran pers tertulis dilansir
RMOLSumut, Senin (24/9).
Dikatakan Arman, di kalangan sipir lapas hal serupa diduga sudah berlangsung lama. Sebab, menurut pengakuan Maredi ia dan beberapa rekannya sudah familiar dengan istilah-istilah untuk pembayaran tersebut.
"Uang yang diberikan tersangka Dekyan kepada oknum sipir biasanya disebut dengan sandi bayar uang SPP. Kasus saat ini masih dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan aparat dan penyidikan ke arah tindak pidana pencucian uang," ujarnya.
Sebelumnya dalam pengungkapan ini, BNN berhasil meringkus 8 orang dengan barang bukti berupa 36 Kg sabu dan 3 ribu butir pil ektasi dan juga uang. [lov]
BERITA TERKAIT: