Agus mengatakan, setahu dirinya pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN ke KPK adalah yang setingkat eselon 1 dan direktur.
"Saya tidak tahu kalau di polisi ya, kalau di birokrat kan sebetulnya eselon 1, seperti dirjen, ditambah kemudian peraturan dari Menpan RB, direktur harus lapor juga," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).
Agus berjanji, pihaknya bakal mencari tahu aturan itu. Mengingat, ini juga merupakan upaya
background check KPK.
"Saya tidak tahu aturan di kepolisian itu nantinya kita cek. Itu termasuk
backgound check yang dilakukan," tukas Agus.
Direktur baru Penyidikan KPK, Kombes RZ Panca Putra belum melaporkan LHKPN ke KPK.
Panca sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) di Bareskrim Polri.
[jto]