Ketua KPK Mengaku Tidak Tahu Aturan LHKPN di Kepolisian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 20 September 2018, 14:21 WIB
Ketua KPK Mengaku Tidak Tahu Aturan LHKPN di Kepolisian
KPK/net
rmol news logo Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku tidak mengetahui aturan sistem Laporan Harta Kekayaan Pada Negara (LHKPN) di instansi Kepolisian RI.

Agus mengatakan, setahu dirinya pejabat yang diwajibkan melapor LHKPN ke KPK adalah yang setingkat eselon 1 dan direktur.

"Saya tidak tahu kalau di polisi ya, kalau di birokrat kan sebetulnya eselon 1, seperti dirjen, ditambah kemudian peraturan dari Menpan RB, direktur harus lapor juga," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/9).

Agus berjanji, pihaknya bakal mencari tahu aturan itu. Mengingat, ini juga merupakan upaya background check KPK.

"Saya tidak tahu aturan di kepolisian itu nantinya kita cek. Itu termasuk backgound check yang dilakukan," tukas Agus.

Direktur baru Penyidikan KPK, Kombes RZ Panca Putra belum melaporkan LHKPN ke KPK.

Panca sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Umum (Wadirtipidum) di Bareskrim Polri. [jto]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA