Adalah Komarudin yang merupakan Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (LBH Almisbat) melaporkan Mardani dan Ismail atas video pernyataan "ganti sistem" dalam gerakan #2019GantiPresiden.
Rekan Komarudin, Sanggam Indra, mengatakan pernyataan "ganti sistem" dalam gerakan #2019GantiPresiden yang disampaikan oleh Ismail dan Mardani lewat media sosial dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni berupa keinginan mengganti sistem negara yang sudah baku dengan sistem yang selama ini dianut dan diperjuangkan oleh HTI.
"Itu dapat diduga sebagai bentuk upaya makar yakni keinginan mengganti sistem kenegaraan Indonesia yang sudah baku dan berlaku yakni dasar negara adalah Pancasila dan UUD 1945 dengan sistem yang diperjuangkan oleh HTI," kata Sanggam di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (12/9).
Gerakan #2019GantiPresiden, kata Sanggam, berpotensi menjadi sumber konflik di tingkat akar rumput mengingat massifnya perlawanan di berbagai daerah menyusul penolakan dari berbagai elemen masyarakat terhadap gerakan tersebut.
Dia melanjutkan, hal tersebut semakin diperparah dengan kampanye #2019GantiPresiden yang mendengungkan jargon yang identik dengan ormas HTI, yaitu "ganti sistem". Sehingga, menurut dia, gerakan #2019GantiPresiden patut diduga telah disusupi oleh kepentingan ormas HTI.
"Kami tidak ingin bangsa ini terbelah dan tercabik-cabik karena penegakkan hukum yang lemah atas upaya makar yang dilakukan oleh sekelompok orang," ujar dia.
Laporan mereka diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/B/1113/IX/2018/Bareskrim tertanggal 12 September 2018 dengan nama pelapor Komarudin.
Dalam laporan itu, Ismail dan Mardani dituduh melakukan tindak terhadap keamanan negara atau makar sebagaimana tertuang dalam UU No 1/1946 tentang KUHP, Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 82 A ayat 2 juncto Pasal 59 ayat 4 huruf C UU No 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakat (Ormas).
[lov]