Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menelusuri dan membuktikan dugaan aliran dana tersebut ke partai berlambang pohon beringin ini.
"Penting ditelusuri dan dibuktikan. Terlebih ini bukan kali pertama partai diduga menerima hasil korupsi," ungkapnya saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Jakarta, Rabu (5/9).
Sebab, sambung Alamas, jika merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), parpol bisa dikategorikan sebagai korporasi.
"Merujuk pada UU TPPU, parpol dapat dikategorikan sebagi korporasi. Hanya saja memang perlu dibuktikan apakah penerimaan uang tidak dilakukan oleh oknum partai melainkan kesepakatan partai atau pengurus partai (pihak yang bertanggungjawab dalam partai)," imbuh Alamas.
Tersangka korupsi PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menyatakan ada sejumlah uang korupsi yang ia berikan kepada Golkar untuk keperluan Munaslub pada Desember 2017. Jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.
Uang tersebut merupakan sebagian dari jatah yang diterimanya dari tersangka lain yang bernama Johannes Budisutrisno Kotjo.
Eni diduga mendapat jatah itu karena turut memuluskan pengurusan pembangunan Proyek PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium Blackgold yang sahamnya dimiliki Kotjo.
Wanita yang menjabat Ketua Komisi VII DPR RI ini diduga dijanjikan Kotjo mendapat uang sebesar 1,5 juta dolar AS atas bantuan yang diberikannya.
[jto]