Utang kasus tersebut diantaranya laporan dugaan pencemaran nama baik oleh pengacara terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya yang dilaporkan Susilo Bambang Yudhoyono dan kasus mega korupsi penjualan kondensat oleh PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
"Saya yakin pasti ditindaklanjuti Arief," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/8).
Edi menilai mengaku tahu sosok Arief yang merupkan perwira tinggi Kepolisian yang tak mengenal kompromi dan tidak ada takutnya.
"Arief ini polisi yang tidak ada takutnya. Pake kaca mata kuda dalam bertugas," ujar Edi.
Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), membuat laporan ke Bareskrim. Mantan Presiden RI ke-6 itu mengadukan pengacara terdakwa korupsi E-KTP Setya Novanto, Firman Wijaya, yang dia anggap memfitnah dirinya terkait kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Sementara kasus penjualan Kondensat, meski Bareskrim telah melakukan penyelidikan, dan sudah melimpahkan berkas tahap satu dan dua, kasus yang merugikan negara triliunan rupiah ini belum juga rampung lantaran satu tersangka Honggo Wendratmo belum diketahui keberadaannya. [nes]