Demikian permintaan Asril Aminulah melalui surat yang ia kirimkan beberapa hari lalu. Surat yang sama juga dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara (Bapeg).
Pemberhentian Asril Aminulah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian itu, dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur pengangkatan serta pemberhentian PNS.
Asril pun telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
"Surat kepada Pak Menteri PAN RB dan ke Komisi ASN sudah kami kirimkan hari ini. Saya meminta agar Menteri PAN RB maupun pihak Komisi Aparatur Sipil Negara harus ikut membantu mengembalikan status klien saya sebagai PNS," kata pengacara Asril, Joko Sutrisno Dawoed, Kamis (1/8).
Pencopotan Asril sebagai PN, terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpanya di Kejaksaan Agung.
Menurut Joko, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril sebagai PNS, melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.
"Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong," kritik Joko
Di dalam SK Pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS, atas permintaan sendiri.
"Faktanya setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum, setelah surat selesai dibuat tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS," beber Joko.
"Yang kami ingin tau, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?" tanya Joko.
Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.
“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menanrak aturan," tegasnya.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku sekretaris Ditjen Hortikultura.
Namun Sri Wijayanti tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.
Sidang berikutnya akan digelar kemarin (Rabu, 1/8) siang ini dengan agenda yang sama, kembali meminta keterangan saksi Sri Wijayanti.
“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,†ujar Joko.
Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian, juga harus ikut bertanggung jawab.
[wid]
BERITA TERKAIT: