"Pokok permohonan Perindo tidak ada hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing, dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing ya," jelas ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (27/7).
Menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menolak legal standing dari gugatan tersebut. Dia pun menyarankan, MK sebaiknya masuk pada substansi permohonan. Dia melihat yang menarik dalam gugatan tersebut adalah permohonan dari pihak terkait dalam hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Yang menarik adalah permohonan pihak terkait. Saya akui pihak terkait mengaitkan apakah presiden dan wapres satu paket kekuasaan atau tidak," kata Zainal.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MK Harjono menambahkan bahwa yang telah diatur dalam UUD 1945 seharusnya tidak perlu digugat.
"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di UUD maka dibuat undang-undangnya seperti ini," jelasnya.
Lanjut Harjono, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim konstitusi terhadap pasal 7 UUD 45 yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.
"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat pasal tujuh," imbuhnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: