Perintah dari Adriatma kepada Wahyu disampaiÂkan lewat telepon pada 26 Februari 2018 malam. "Saya sempat disuruh (Adriatma) ke toko bangunan namanya Jotun. Baru-baru ini saya baru tahu kalau toko itu punya Hasmun Hamzah," ujar Wahyu.
Ketua Partai Gerindra Kabupaten Gerindra bergegas. Sampai di toko Jotun, Wahyu disambut satpam dan langsung dipersilakan masuk. Begitu mobil yang dikendarainya masuk halaman dan parkir, ada orang mengÂhampiri.
"Lalu (dia) minta buka pintu belakang. Dia langsungmasukin barang berupa karÂdus ke dalam," tuturnya.
Sesuai perintah Adriatma, Wahyu langsung menujuPura di Jalan Wayong, Kendari setelah menerima kardus berisi uang. Sempat menunggu beberapa menit, tiba Kisra Jaya Batarai. Kardus dipindahkan ke mobil Kisra.
"Setelah itu saya ke ruÂmah Pak Asrun (mertua) dan ada Adriatma. Saya katakan barang sudah saya amankan," aku Wahyu.
Kesaksian itu disampaikanWahyu dalam sidang perkarasuap Asrun dan Adriatma di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Bapak dan anak itu didakwa menerima suap Rp 2,798 miliar dari pengusaha Hasmun Hamzah.
Pada persidangan kemarin, jaksa KPK juga menghadirkan Kisra sebagai saksi. Wakil Ketua PAN Kota Kendari itu mengaku disuruh Adriatma untuk mengambil barang di pura. Namun dia berdalih tak tahu barang yang diambil.
"Jadi Pak Adriatma perintah,ada barang diambil di Pura nanti bawa ke Ivan," kata Kisra.
Orang yang disebut Kisra memiliki nama lengkap Ivan Santri Jaya. Ia Direktur PT Kendari Siu Siu. Ivan semÂpat mengontak Kisra sebeÂlum mengambil barang.
"Ivan telpon kalau dia tidak di rumah. Tapi dia bilang, 'bawa barang ke rumahku, ada orangku menunggu'," Kisra membeberÂkan isi percakapan telepon dengan Ivan
Sampai di rumah Ivan, Kisra ditemui Sadam. Belum sempat diserahkan ke Adriatma, tersiar kabar Walikota Kendari itu diÂcokok KPK. Uang suap semÂpat disembunyikan. Namun bisa ditemukan KPK dengan bantuan polisi. ***
BERITA TERKAIT: