Kalapas Sukamiskin Terima Uang Dan Mobil Dari Suami Inneke Koesherawati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 21 Juli 2018, 21:35 WIB
Kalapas Sukamiskin Terima Uang Dan Mobil Dari Suami Inneke Koesherawati
Foto/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait kasus pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung yang menjerat pimpinannya Wahid Husein.

"Dalam kegiatan ini KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7).

Tim KPK juga menyita sejumlah uang serta catatan penerimaan uang, dokumen penting, serta enam unit ponsel dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Sabtu dini hari.

"Uang total Rp 279.920.000 dan USD 1410, catatan-catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil," kata Laode.

Wahid diduga menerima suap berupa uang dan mobil terkait dengan jabatannya sebagai kepala Lapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Agar mau memberikan fasilitas, izin luar biasa, dan lainnya kepada narapidana tertentu.

Adalah Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus suap proyek Bakamla RI yang juga suami dari artis Inneke Koesherawati memberikan suap kepada Wahid agar dapat menikmati fasilitas sel yang bagus serta mendapatkan kemudahan untuk keluar masuk lapas.

Praktik suap menyuap itu diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yakni staf Wahid Husein bernama Hendry Saputra dan Andri Rahmat selaku narapidana pendamping Fahmi.

KPK menjerat Wahid dan Hendry dengan pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Fahmi dan Andri disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA