Menurutnya program tersebut sangat penting bagi advokat. Aplikasi itu akan mempermudah advokat dalam beracara di pengadilan.
"Pemberlakuan e-court bisa menjadi keuntungan bagi advokat. Asas peradilan dapat dicapai yakni cepat, murah, sederhana," kata Juniver dalam acara sosialisasi E-Court yang digelar Mahkamah Agung (MA) bersama Peradi di Jakarta, Jumat (20/6).
Juniver menambahkan acara sosialisasi E-Court yang digelar Peradi mendapat animo dari advokat. Dalam catatannya Acara tersebut diikuti sekitar 700 advokat anggota Peradi.
"Animo advokat anggota Peradi untuk mengerti e-Court sangat tinggi, buktinya dari 300 peserta yang ditargetkan panitia, ternyata yang ikut mencapai 700 advokat," kata Juniver.
E-Court merupakan sistem online yang diberlakukan MA sesuai Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara elektronik.
Setiap advokat wajib mengikuti aplikasi E-Court untuk beracara di pengadilan. E-Court merupakan sistem layanan online bagi pendaftaran perkara, sekaligus pembayaran perkara, serta pemanggilan secara elektronik.
Lewat e-Court, kata Juniver, advokat ketika menangani perkara perdata, tidak perlu datang ke pengadilan untuk mendaftar, tetapi cukup e-filling. Hal itu mempersempit interaksi langsung antara advokat dan pegawai pengadilan.
"Aplikasi e-Court ini merupakan kemajuan fenomenal dari MA. Dengan aplikasi ini, keluhan para advokat dan masyarakat pencari keadilan terkait proses beracara yang bertele-tele dan lamban, menjadi terjawab," papar dia.
Juniver mengaku sudah menggunakan aplikasi itu via telepon genggamnya. Ternyata pendaftaran gugatan dia bisa berhasil tidak sampai 1 jam. Bahkan sampai ada agenda sidangnya.
Dirjen Badan Peradilan Umum MA Herri Swantoro mengatakan e-Court merupakan langkah revolusioner MA.
"Ini memotong hukum acara. MA ingin menunjukkan ke dunia, peradilan di Indonesia tidak ribet," ujar Herri.
[nes]
BERITA TERKAIT: