Sebelumnya, Fayakhun telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Ternyata, lembaga anti rasuah sendiri belum mau mengabulkan permintaan JC yang diajukan dengan alasan Fayakhun belum menguraikan secara tuntas aliran dana Rp 12 miliar itu bermuara.
"Sejauh ini FA belum menguraikan secara keseluruhan dugaan aliran dana Rp 12 miliar pada siapa saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (20/7)
KPK memperingatkan Fayakhun membuka keterangan seluas-luasnya agar kasus itu dapat diselesaikan.
"Karena itu, kami ingatkan, jika serius mengajukan JC wajib mengakui seluruh penerimaan dan membuka keterangan seluas-luasnya," ujar Febri.
KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap proyek pengadaan satelit monitoring Bakamla yang total anggarannya mencapai Rp 1,2 triliun pada 14 Februari 2018 lalu. Mantan ketua DPD DKI Jakarta Partai Golkar itu ditahan sejak 28 Maret lalu.
Fayakhun diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan jabatannya. Hadiah merupakan fee atas jasanya memuluskan anggaran pengadaan satelit monitoring pada APBNP tahun anggaran 2016.
Fayakhun dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: