Hal tersebut diungkapkan Kapolri, Jenderal (Pol) Titi Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).
"Satu saran yang ingin kami sampaikan dalam kesempatan ini, Indonesia belum memiliki undang-undang tentang perlindungan bagi penegak hukum," ujar Tito.
Tito menyebut undang-undang perlindungan penegak hukum sudah seharusnya ada. Pasalnya, di negara yang sudah maju pasti sudah memiliki undang-undang tersebut.
Menurutnya, sudah banyak kejadian di mana aparat yang sedang menjalankan tugas penegakan hukum menerima ancaman dari target operasi ataupun dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Bukan hanya terhadap polisi, sambung Tito, kejadian ancaman juga kerap kali diterima oleh seorang hakim yang menyidangkan satu perkara hukum.
"Katakanlah hakim yang sedang menangani suatu perkara yang bisa (ada oknum) memberikan ancaman kepada mereka," tukasnya.
[fiq]
BERITA TERKAIT: