Hal itu diutarakan mantan Direktur Operasi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) putusan Kasasi Mahkamah Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/6).
Anak buah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ini juga menegaskan, dakwaan yang dijeratkan ke Anas terkait proyek bernilai triliunan rupiah itu sama sekali tak benar.
"Adhi Karya tidak pernah memberikan apapun kepada saudara termasuk Harrier. Tidak pernah," tegas dia.
Mendengar itu, Anas pun langsung memberondong Teuku Bagus dengan beberapa pertanyaan.
"Jadi kalau saya dikatakan atau disebutkan menerima mobil atau Harrier dari Adhi Karya terkait Hambalang? itu fakta atau fiksi?" tanya dia.
"Itu hoax atau fiktif," tegas Teuku Bagus.
"Itu fakta atau imaginer?" jelas Anas.
"Itu imaginer tidak nyata," jawab Teuku Bagus.
Anas yang saat itu merupakan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI didakwa menerima sejumlah pemberian untuk melancarkan proyek Wisma Atlet.
Dia didakwa menerima sejumlah pemberian dari perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin untuk memuluskan proyek itu. Salah satunya, menerima hadiah janji berupa Toyota Harrier senilai Rp 670 juta.
[sam]
BERITA TERKAIT: