Ia datang sendirian sekitar pukul 09.59 WIB, selang beberapa menit setelah pengacara Zumi Zola, Farizi memasuki gedung antirasuah yang berada di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Sherin terlihat mengenakan baju berwarna hitam dan dipadukan dengan outer berwarna putih. Ia juga menjinjing tas berwarna abu-abu di tangan kanannya.
Ketika diberondong pertanyaan oleh wartawan, Sherin sama sekali tak menggubris dan terus melangkah masuk ke lobi gedung KPK.
Sebelumnya Jurubicara KPK, Febri Diansyah memang sudah mengkonfirmasi jika Sherin akan diperiksa sebagai saksi bagi suaminya itu.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka ZZ," ujarnya kepada wartawan, Selasa (22/5)
Selain sebagai saksi untuk suaminya, Sherin juga menjadi saksi Arfan yang merupakan tersangka kasus penerimaan gratifiksi terkait proyek-proyek dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi tahun 2014-2017.
Kasus ini bermula pada pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim KPK di Jambi. OTT tersebut dilakukan pada 29 September 2017. Saat itu, KPK menangkap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Kabid Binamarga Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.
Dari hasil OTT, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total seharusnya Rp 6 miliar yang diduga diberikan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi agar mereka bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Sebab sebelumnya ada anggota DPRD yang berencana tidak hadir karena tidak adanya jaminan pemerintah provinsi.
Zumi Zola diduga turut bersama dengan Arfan menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sejumlah sekitar Rp 6 miliar.
Dalam kasus tersebut Saifudin dan dua orang lainnya yaitu Ewan Malik dan Arfan sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Zumi Zola telah dijerat dengan Pasal 12B UU 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[wid]