Tersangka kasus pengadaan KTP Elektronik (KTP-el), Irvanto Hendra Pambudi dalam kesaksiannya menjelaskan beberapa nama anggota DPR RI yang ikut menikmati aliran uang korupsi KTP-el.
Seperti untuk Chairuman ada dua kali pemberian. Pertama USD500 ribu, kedua USD1 juta. Kepada Melchias Markus Mekeng sebesar USD1 juta.
"Terus ke Pak Agun itu USD500 dan USD1 juta, ke Pak Jafar Hafsah USD500 ribu dan USD100 ribu dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100 ribu," ujar Irvanto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (21/5).
Irvanto menjelaskan, penyerahan uang itu dilakukan bersama kolega pamannya yaitu Made Oka Masagung. Tidak hanya itu, setiap ada pembagian uang, Irvanto menyebut dirinya selalu melaporkan kepada Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar.
Selain nama yang disebutkan ada beberapa nama lagi yang ikut menerima uang dari proyek KTP-el. Menurut Irvanto, dirinya sudah menyerahkan kepada penyidik KPK untuk mendapatkan status Justice Collaborattor.
"Saya lupa beberapa tapi saya ada catatannya, sudah saya ajukan juga," pungkasnya.
[nes]