Pendiri Jamaah Anshorut Daulah itu sempat tersenyum kecil mendengar keputusan JPU menuntutnya dengan hukuman mati.
Menanggapi tuntutan maksimal dari jaksa ini, Aman menyatakan ingin melakukan pembelaan.
Pembelaan alias pledoi bakal dilakukan terpisah dengan sang pengacara.
"Ya
akan melakukan pembelaan masing-masing," kata Aman setelah
berkonsultasi dengan kuasa hukumnya saat persidangan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat
(18/5).
Permohonan pledoi Aman pun setuju. Hakim ketua memutuskan
sidang dengan agenda mendengarkan pembelan terdakwa bakal digelar pada
Jumat (25/5) pekan depan.
"Jam 8.30 mulainya ya," seru hakim sembari mengetok palu.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.