KPK Perpanjang Masa Penahanan Marianus Sae

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 08 Mei 2018, 16:52 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Marianus Sae
Marianus Sae/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap tersangka kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae. Marianus Sae adalah Bupati Ngada.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Bupati Ngada nonaktif itu akan diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan.

"Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari mulai tanggal 13 Mei 2018 sampai dengan 11 Juni 2018 untuk tersangka MSA," ujar Febri kepada wartawan, Selasa (8/5).

KPK menetapkan Bupati Ngada yang berasal dari PDI Perjuangan Marianus Sae (MSA) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, NTT.

Wilhelmus yang merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada disebutkan telah dijanjikan menangani proyek Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae.

Dia juga kerap mendapat proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Wilhelmus kemudian membuka rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan kartu ATM bank tersebut kepada Marianus Sae.

Total uang yang diterima oleh Marianus Sae dari Wilhelmus secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 miliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp. 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 miliar di rekening Wilhemus, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA